Dalam bahasa fiqih, hubungan badan, bersetubuh atau bersenggama biasa
disebut jima, kenapa ajaran agama islam mengharamkan pria menyetubuhi
wanita haid? Surat al-baqarah ayat 222 menyatakan: dan mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu suatu kotoran, oleh
sebab itu hendaklah menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan
janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci".selain
berdasarkan firman Allah, islam mengharamkannya karena bisa membahayakan
kesehatan kedua belah pihak, seperti yang sering di tegaskan para
dokter maupun ulama terkemuka, Dr.kamil musa di dalam bukunya Al-Haidh
wahkamuhusy syar'iyyah dan Dr.Ali Al-bar dalam dauratul arham berkata,
ilmu kedokteran modern telah menetapkan bahwa persetubuhan pada masa
haid bisa menimbulkan beberapa dampak negatif sebagai berikut:
A. Rasa sakit pada organ-organ kandungan wanita, bisa mengakibatkan
radang rahim, indung telur, Dinding vagina dan dapat merusak organ-organ
tersebut serta menyebabkan kemandulan.
B. Unsur-unsur darah haid yang ada diorgan kandungan wanita dan kemudian
bersentuhan dengan penis laki-laki bisa menimbulkan radang dan infeksi
yang menyebabkan penyakit kelamin (spilis) jika kuman penyakit itu ada di darah wanita. Lalu apa yang boleh dilakukan suami terhadap istrinya yang sedang haid? Islam membolehkannya bercumbu pada saat itu dengan cara-cara yang diperbolehkan syariat.
Misalnya seperti yang diajarkan Rasulullah saw, yakni beliau menutupkan
kain dikemaluan istrinya dan beliau melakukan apa saja yang
dikehendakinya.
sumber :http://bhantana.blogspot.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar