A. ARTI HUKUM ISLAM.
HUKUM ISLAM adalah peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia
berdasarkan Alqur'an dan hadist. HUKUM ISLAM biasa di sebut syariat
islam.
B. MUKALAF
Mukalaf adalah orang islam yang
telah dewasa yang wajib menjalankan HUKUM ISLAM (Syariat islam). Batasan
dewasa disini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, yakni
telah sempurna akalnya (telah mampu membedakan baik dan buruk), dan bagi
anak laki-laki telah keluar air mani, atau telah mimpi bersetubuh, atau
telah berusia 15 tahun. Sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami
menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta
telah berusia 9 tahun lebih.
C. LIMA HUKUM ISLAM
1. Wajib
Wajib adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan dapat pahala dan
bila ditinggalkan dapat dosa. Istilah lain dari wajib adalah fardhu.
WAJIB DIBAGI 2 yaitu:
a. Wajib/fardhu Ain, amal yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan shalat 5 waktu
, puasa dibulan ramadhan, dan sebagainya.
b.
Wajib/fardhu kifayah, yang artinya amal (perbuatan) yang cukup
dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas
dari kewajiban itu. Tetapi jika tak ada seorang pun yang melakukannya,
maka semua orang mukalaf didaerah setempat itu berdosa, misalnya
memandikan jenazah, mengafani, menyembahyangkan dan menguburnya.
2. SUNAT
sunat adalah amal perbuatan, bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggal tidak berdosa.
Sunat dibagi 2, yaitu:
a.
Sunat muakkad, artinya: sunat yang dianjurkan mengerjakannya, karena
Rosulullah selalu mengerjakannya dan jarang meninggalkannya, misalnya
shalat tarawih, shalat idul fitri, dan idul adha,
Shalat tahajud, shalat dhuha, dan lain-lain.
b.
Sunat ghairu, yang artinya: sunat yang dianjurkan mengerjakannya tetapi
tidak sepenting sunat muakkad, karena Rosusulullah kadang-kadang
mengerjakannya dan kadang-kadang tidak mengerjakannya, misal shalat
sunat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dan lain-lain.
3. HARAM
Haram adalah amal perbuatan, apabila dikerjakan dapat dosa bila
ditinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minuman keras,
mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada kedua orang tua, dan
sebagainya.
4. MAKRUH
Makruh adalah amal perbuatan
bila dikerjakan tidak berdosa, ditinggalkan mendapat pahala, secara
singkat, yang disebut makruh adalah: suatu perbuatan yang sebaiknya
ditinggalkan, misalnya meroko, makan petai, jengkol, dan lain
sebagainya.
5. MUBAH
Mubah adalah amal perbuatan, bila
ditinggalkan dan dikerjakan tidak mendapat pahala dan dosa. Dengan kata
lain, amal perbuatan boleh dikerjakan boleh tidak, misalnya makan,
minum, tidur, dan sebagainya.
D. SYARAT
syarat adalah
ketentuan-ketentuan atau perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum
melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan
tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah, misalnya menutup aurat
sebelum mengerjakan shalat.
E. RUKUN
rukun adalah
ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu
pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu
pekerjaan dianggap tidak sah, misalnya membaca surat al-fatihah dalam
shalat, dan lain sebagainya.
F. SAH
sah artinya syarat
dan rukunnya telah terpenuhi secara benar. Misalnya, shalat seseorang
dianggap sah jika shalat itu dikerjakan sesuai dengan syarat dan
rukunnya yang telah ditentukan, dan dikerjakan dengan benar.
G. BATAL
batal artinya syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya, atau telah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.
sumber :http://bhantana.blogspot.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar