SHALAT JAMAK dibagi menjadi 2 bagian, yaitu JAMAK TAQDIM dan JAMAK TA'KHIR.
A.
JAMAK TAQDIM adalah mengumpulkan 2 shalat tetapi pelaksanaannya pada
waktu shalat yang lebih dahulu. Misalnya shalat zhuhur dan ashar
dikerjakan pada waktu zhuhur, dan shalat maghrib dan isya dikerjakan
pada waktu maghrib.
SYARAT MELAKSANAKAN SHALAT JAMAK TAQDIM ADALAH:
1.
Shalat yang pertama kali dikerjakan adalah shalat yang lebih dahulu
waktunya (sesuai dengan urutan waktunya). Misalnya: shalat zhuhur dan
ashar, jika dijamak taqdim, maka yang lebih dahulu harus dikerjakan
adalah shalat zhuhur, setelah itu baru shalat ashar.
2. Niat
jamak pada waktu shalat yang pertama (shalat yang dikerjakan lebih
dahulu), baik pada saat takbiratul ihram maupun di tengah-tengah shalat,
asalkan belum salam.
3. Muwalat, yaitu: berturut-turut. Artinya,
antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak boleh diselingi
perbuatan yang lain. Jadi setelah salam langsung iqamah, dan dilanjutkan
dengan mengerjakan shalat kedua.
B. JAMAK TA'KHIR adalah:
mengumpulkan 2 shalat tetapi pelaksanaannya pada waktu shalat yang
belakangan. Misalnya, shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu
ashar, dan shalat magrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.
SYARAT MELAKSANAKAN SHALAT JAMAK TA'KHIR
1.
Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika
waktu shalat zhuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan shalat
zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
2. Pada saat datangnya
waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang
berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu
ashar tiba ia masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat
yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut aturan waktunya. Misalnya
shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar
dahulu. Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak
perlu berturut-turut (MUWALAT). Jadi boleh diselingi dengan perbuatan
lain, misalnya shalat sunat rawatib.
Shalat qashar jamak takdim zhuhur dengan ashar
SUMBER : http://bhantana.blogspot.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar